PNS Terpapar Radikalisme Bisa Diadukan ke aduanasn.id
Sebanyak 11 Kementerian dan Lembaga Negara melakukan kerja sama membuat portal aduan untuk aparatur sipil negara (ASN).
Foto Cara Lapor ASN / PNS Ujaran Kebencian
Kementerian dan lembaga negara yang ikut dalam kerjasama tersebut, yakni KemenPAN-RB, Kemendagri, Kemenko Polhukam, Kemenag, Kemendikbud, Kemenkumham, BKN, BNPT, BIN, BPIP dan KPK.
Sekretaris Menpan RB Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, dengan adanya platform ini, ke depannya dapat membantu menangani masalah ASN terkait paham radikal.
"Jadi harapan pak Menpan RB Tjahjo Kumolo ingin dengan adanya platform ini bisa menangkal gerakan radikalisme di lingkungan ASN," ujar dia saat peluncuran aduanasn.id di Hotel Grand Sahid Jakarta, Selasa (12/11/2019).
Dia menegaskan bahwa kondisi intoleransi dan radikalisme itu memang ditekankan oleh BNPT. Di mana radikalisme sebenarnya netral. Namun ada yang negatif.
"Karena selama ini sejak reformasi mungkin tak ada screening. Maka itu sering tak tertangani," ungkap dia.
Sementara itu, Menkominfo Johnny G Plate menyatakan dengan ada platform ini bisa memfasilitasi masyarakat untuk mengadukan ASN jika melakukan sikap menyimpang.
"Saya juga berharap agar pengaduan ini didukung dengan data dan fakta yang pasti," pungkas dia.
Berita : https://economy.okezone.com/read/2019/11/12/320/2128836/pns-terpapar-radikalisme-bisa-diadukan-ke-sini